BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan dan Pusat Halal Universitas Airlangga (Unair) tanda tangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan sertifikasi halal untuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Balikpapan, Selasa (24/9/2024) di Aula Balaikota Balikpapan.
Ini bertujuan untuk menjamin produk yang berada di pasaran memiliki sertifikasi halal dan aman untuk konsumen. Mereka yang mendapat sertifikasi halal sudah memiliki sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Para pelaku usaha ini sudah dapat penyuluhan keamanan pangan.
Kepala Dinkes Alwiati menerangkan, pelaksanaan kegiatan mulai dari PIRT, Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), hingga sertifikasi halal. "Sehingga produk bisa dipasarkan secara global. Ini memberikan nilai lebih dan meningkatkan ekonomi," beber Alwi, sapaannya.
Prosesnya, dari pihak Pusat Halal Unair datang meninjau tempat produksi, lalu ada 150 pelaku usaha mendapatkan pelatihan. Program ini juga baru kerjasama dengan Ikatan Apoteker Balikpapan. Sebanyak 38 orang Apoteker dilatih menjadi pendamping sertifikasi halal. Mereka yang melakukan pembinaan di lapangan.
"Sertifikasi ini tidak hanya pada produk tapi juga RPU (rumah potong unggas). Jadi bisa dipastikan penyembelihan sesuai syariat. MoU ini berjalan hingga 3 tahun ke depan dan nanti dapat dilanjutkan lagi," imbuhnya.
Ketua Pusat Halal Unair, Abdul Rahem menjelaskan, program ini membantu UMKM untuk melakukan sertifikasi halal gratis. Pelatihan untuk apoteker telah dilakukan, sehingga nantinya mereka akan membantu pendampingan untuk masyarakat.
"Kami punya berbagai pelatihan. Termasuk pelatihan pendamping dan auditor, pelatihan penyembelihan, pelatihan pembuatan dokumen persyaratan. Kami juga fasilitasi konsultasi UMKM dan industri-industri," tuturnya.
Karena MoU bersifat jangka panjang, pemerintah kota Balikpapan atau pun UMKM dapat menyampaikan jika butuh pendampingan sewaktu-waktu. Dengan pelatihan yang telah dilakukan, pelaku usaha maupun pendamping sudah memiliki akun untuk terhubung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (diskominfo/cha)