Paripurna Nopen Wali Kota Raperda APBD 2025 dan Penetapan Perubahan Perda APBD 2024

BALIKPAPAN - Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2025 Selasa (1/9/2024) dilaksanakan di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan. Dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri.

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir menyampaikan, beberapa poin penting dalam nota keuangan APBD 2025 adalah pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3,58 triliun. Komposisinya, pendapatan pendapatan asli daerah (PAD) Rp1,30 triliun, pendapatan transfer Rp2,28 triliun dan lain-lain Rp4,5 miliar.

Belanja daerah telah dianggarkan Rp3,96 triliun. Ini sesuai arah kebijakan anggaran prioritas 2025 yakni memperkuat belanja untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penguatan infratruktur ekonomi.

"Ini mencakup penurunan kasus stunting dan transformasi sistem kesehatan, penghapusan kemiskinan ektrem dan perlindungan sosial. Serta penguatan kualitas dan akses pendidikan,” sebut Ahmad Muzakkir.

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Kota Balikpapan juga berupaya terhadap pemenuhan belanja mandatory spending. Sehingga defisit di anggaran 2025 sebesar Rp378,97 miliar ditutupi oleh pembiayaan daerah.

"Pembiayaan daerah dimaksud terdiri atas perkiraan atau asumsi SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) senilai Rp378,97 miliar,” ungkapnya.

Ketua Pimpinan Sementara DORD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, sebelumnya raperda ini sudah melalui pembahasan. Meliputi rapat antara Banggar DPRD Balikpapan, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), dan OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Kemudian tertuang dalam kesepakatan KUA PPAS dan berlanjut dengan rapat paripurna nota penjelasan wali kota. Setelah ini setiap fraksi akan melihat secara rinci dan memberikan pemandangan umum ini termasuk saran, masukan, dan rekomendasi kepada Pemkot Balikpapan untuk memperbaiki kinerja.

"Lalu setelah itu pandangan akhir fraksi-fraksi dan kesepakatan bersama tentang raperda APBD 2025. Sebab ada batasan waktu yang harus ditaati oleh Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan untuk menetapkan bersama APBD 2025," ujar Alwi.

Dalam Rapat Paripurna ini, Alwi juga menyampaikan penetapan perda perubahan APBD 2024. Keputusan ini melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan APBD 2024 yang telah mendapat evaluasi gubernur.

"Maka dengan adanya penetapan APBD Perubahan 2024 bisa segera digunakan sesuai dengan rencana,Saya berharap dengan disahkannya perda, seluruh program prioritas bisa diselesaikan akhir tahun dan tepat waktu,” tutup Alwi. (diskominfo/cha)