Gebyar Pajak, Pemkot Apresiasi Wajib Pajak Kota Balikpapan

BALIKPAPAN - Gebyar Pajak tahun 2024 berlangsung Sabtu (19/10/2024) di Food Garden Plaza Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan apresiasi untuk wajib pajak di Kota Beriman melalui kegiatan ini.

Mewakili Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin hadir. Sekda menyampaikan, acara ini sudah berlangsung selama empat tahun. "Ini adalah reward bagi warga yang taat pajak," tutur Muhaimin.

Muhaimin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya tersebut. Ia berharap kesadaran membayar pajak makin meningkat. Terlebih, saat ini membayar pajak lebih mudah seiring dengan perkembangan teknologi.

"Kini sudah bisa dibayar (pajak) melalui daring atau online. Inovasi melalui pemanfaatan platform teknologi digital ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Juga memperkuat sosialisasi kepada para wajib pajak," harap Sekda Kota Balikpapan.

Pada Gebyar Pajak tahun 2024 ini berbagai jadiah diberikan pada wajib pajak yang beruntung. Diantaranya kendaraan bermotor hingga umrah.

Ia menambahkan, edukasi pajak pada generasi muda juga tak kalah penting. Karena dengan itu bisa menumbuhkan kesadaran dalam membayar pajak atau membangun generasi yang taat pajak.

Selain itu, penerimaan sejumlah sektor pajak di Kota Balikpapan juga mengalami peningkatan. Salah satunya didorong faktor pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). "IKN tentu berdampak dengan Kota Balikpapan," tutur sekda.

Penerimaan pajak yang mengalami peningkatan di antaranya pada sektor jual beli tanah, rumah makan, perhotelan band pariwisata.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham menambahkan, hingga 18 Oktober tahun ini realisasi pajak daerah Kota Balikpapan telah mencapai Rp590,9 miliar. Adapun untuk target adalah sebesar Rp 1,1 triliun.

Dari Rp 1,1 triliun itu diantaranya adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral dan batubara. "Lebih lanjut pajak air bawah tanah, pajak penerangan Jalan, pajak bumi serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," sebutnya. (diskominfo/cha)