BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melaksanakan operasi yustisi pada Kamis (31/10/2024) di kawasan Balikpapan Barat dan Balikpapan Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang menyasar pelanggar ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, ini adalah kegiatan rutin berupa monitoring dan penertiban. Dimulai dengan apel, selanjutnya para petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan kecamatan mulai menyisir lokasi sasaran.
"Kegiatan operasi yustisi ini dalam satu tahun kami programkan dilaksanakan 11 kali. Monitoring kami lakukan di wilayah-wilayah tertentu yang sasarannya adalah pelanggaran Perda nomor 1 tahun 2021, tentang ketertiban umum," jelas Yosep.
Perda yang dimaksud antara lain mengatur larangan berjualan di fasilitas umum (fasum), memasang penghambat lalulintas dan kegiatan pengaturan parkir di tepi jalan tanpa seizin dinas terkait, melakukan kegiatan yang merusak maupun mengotori badan jalan dan trotoar juga lain sebagainya.
"Dalam operasi yustisi ini, kami juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain tentunya aparat TNI dan Polri. Bagi mereka yang ditemukan melanggar perda akan dikenakan sangsi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan ada 7 November mendatang," tutur Yosep.
Salah satu pelanggaran yang ditindak adalah pedagang kaki lima di sepanjang trotoar Jalan Ahmad Yani dan Jalan Suprapto atau kawasan Karang Anyar, Balikpapan Barat. (diskominfo/cha)