BALIKPAPAN - Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan dengan agenda jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi, atas rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah, Senin (4/11/2024) di Hotel Maxone. Pembacaan jawaban wali kota disampaikan oleh Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir.
Jawaban atas pandangan umum pertama kepada Fraksi Partai Golkar include Hanura, yang saat ini menjadi Fraksi Golkar. Ia mengatakan bahwa pembentukan atau perubahan susunan perangkat daerah sangat diperlukan dan segera dapat dilaksanakan.
"Mengacu ketentuan Peraturan Menpan RB nomor 20 tahun 2018. Bahwa kegiatan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah dilaksanakan paling sedikit tiga tahun sekali. Dan terakhir dilakukan tahun 2020 oleh Pemkot Balikpapan," tutur Ahmad Muzakkir.
Raperda ini akan menjadi acuan dan regulasi bagi Pemerintah Kota Balikpapan. Selanjutnya akan disusun Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang organisasi dan tata kerja yang mengatur struktur organisasi, juga uraian tugas dan fungsi. Kemudian tata kerja perangkat daerah yang mengharuskan memiliki proses bisnis dan sistem kerja yang jelas. Termasuk collaboration function antar unit organisasi yang saling terkait, sehingga layanan publik bisa berjalan baik.
Hal yang tak kalah penting adalah pemenuhan sumber daya manusia dilakukan melalui mekanisme standar kompetensi jabatan yang jadi salah satu infrastruktur penting dan wajib dimiliki dan implementasikan oleh pemerintah daerah. Standar kompetensi ini penting dimiliki aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
"Ini juga menjadi salah satu prasyarat dalam penyusunan pola karir aparatur sipil negara, guna menjamin objek aktivitas keadilan dan transparansi," terangnya.
Jawaban selanjutnya adalah untuk pandangan umum fraksi PDI Perjuangan. Ahmad Muzakkir menyampaikan, raperda ini akan memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien kreatif dan rasional, sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
"Juga harus ada koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, serta komunikasi kelembagaan antar pusat dan daerah. Dengan begitu terwujud perangkat daerah yang sesuai prinsip desain organisasi," sebutnya.
Melalui terbitnya Perda, akan segera dapat menyesuaikan kebutuhan organisasi, atau melihat kajian maupun permasalahan. Perda yang selanjutnya dirincikan dalam perwali akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dengan rangkaian perangkat kerja lainnya.
"Misalnya seperti penataan kembali kelembagaan, jabatan, sistem kerja hingga penyesuaian domain pada arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)," tutur Pjs Wali Kota Balikpapan.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan, pjs wali kota telah memberi pandangan umum dan sebagian besar anggota Fraksi juga telah setuju dengan Raperda ini. Menurutnya yang penting Raperda perangkat daerah harus relevan dan terus diperbarui.
"Mengacu pada skala kebutuhan prioritas dan kondisi terkini masyarakat, harus ada update. Sehingga setiap pemerintahan memungkinkan adanya perubahan struktur organisasi pada lembaganya. Makanya dilakukan kajian tentang apa yang relevan dengan kebutuhan masyarakat," terang Taqwa.
Menurutnya ada beberapa organisasi perangkat daerah yang mengalami penyesuaian. Beberapa hal yang menjadi skala prioritas diantaranya adalah pemekaran kecamatan, pembangunan rumah sakit dan beberapa perangkat daerah lain. (diskominfo/cha)