Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada Senin (18/11/2024) di Balai Kota Balikpapan.
Rombongan KI Kaltim yang dipimpin oleh Komisioner Bidang Kelembagaan, Erni Wahyuni, diterima oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir yang didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zulkipli.
Monev ini mencakup penilaian terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Balikpapan, termasuk PPID pelaksana di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Erni Wahyuni menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"KI Provinsi Kaltim sebagai lembaga independen menjalankan amanah undang-undang ini dengan memonitor hampir seluruh badan publik di Kaltim, mencakup berbagai kategori," ujarnya.
Indikator penilaian mencakup kualitas dan jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta aspek digitalisasi.
“Visitasi ini menjadi tahap akhir untuk mengonfirmasi jawaban kuesioner yang telah diisi oleh badan publik sebelumnya. Hasil akhirnya akan ditetapkan dalam rapat pleno KI untuk menentukan pemeringkatan badan publik yang masuk kategori informatif di Kaltim,” jelas Erni.
Salah satu perangkat daerah yang juga berhasil maju ke penilaian tingkat provinsi adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mewakili PPID pelaksana Pemkot Balikpapan.
Pada monev tersebut, Pjs Wali Kota Balikpapan menyampaikan komitmen dalam pelayanan informasi publik. Hal ini mencakup kerja sama untuk mendukung kesetaraan dan hak-hak difabel dalam memperoleh informasi publik, serta rencana strategis Diskominfo Balikpapan 2021-2026 yang telah menetapkan target peningkatan nilai keterbukaan informasi publik.
“Dapat kita lihat bahwa Pemkot Balikpapan juga telah mengembangkan aplikasi E-Manuntung. Aplikasi ini berfungsi sebagai portal layanan terpadu untuk mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” urai Pjs. Wali Kota Balikpapan.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zulkipli menyatakan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan juga memastikan aksesibilitas informasi bagi disabilitas melalui video layanan Masyarakat yang dilengkapi penerjemah bahasa isyarat dan teks. Selain itu, petugas pelayanan publik Pemkot Balikpapan khususnya di DPMPTSP mendapat pelatihan bahasa isyarat.
“Diskominfo juga telah mengembangkan website yang ramah bagi disabiltas, hal ini untuk menjamin aksesibilitas informasi publik yang bertujuan menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada masyarakat,” terang Zulkipli. (Diskominfo/cha)