BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan sosialisikan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2024, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Balikpapan Tahun 2024-2043. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, 11-13 Desember 2024.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud yang berhalangan hadir diwakili Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Adamin Siregar sekaligus membuka acara.
Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Farid Rizal menjelaskan, rencana tata ruang wilayah merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang meliputi geografis beserta segala unsur terkait. Yang mana, batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
"Rencana tata ruang wilayah kota dapat ditinjau satu kali dalam setiap periode lima tahun. Peninjauan kembali merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara RT/RW dengan kebutuhan pembangunan," ungkap Farid. Ini memperhatikan aspek perkembangan lingkungan strategis, dinamika Pembangunan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang.
"Peraturan Derah Kota Balikpapan nomor 12 tahun 2012 tentang RT/RW 2012-2032 telah diimplementasikan selama kurang lebih 12 tahun. Sehingga memang sudah layak untuk dilakukan perbaikan atau revisi," tutur Farid.
Balikpapan juga menjadi bagian dari pusat kegiatan nasional, sehingga mengalami beberapa perubahan dalam sejumlah aspek sejak tahun berlakunya RT/RW Kota Balikpapan tahun 2012. Perkembangan kebijakan di tingkat pusat yang diamanatkan pada peraturan nasional, otomatis memberi pengaruh pada arah kebijakan pembangunan di daerah.
"Penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berbatasan langsung dengan wilayah Balikpapan juga memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan dan peran kependudukan Kota Balikpapan dalam konstelasi wilayah yang lebih luas," ungkapnya.
Selain itu juga kebutuhan pengembangan kota untuk antisipasi berbagai dinamika perkembangan pembangunan yang terjadi. Kebijakan pembangunan IKN turut mendorong pengembangan Kota Balikpapan dalam mendukung terwujudnya IKN sebagai superhub ekonomi nasional.
"Berbagai tantangan nasional dan global, termasuk termasuk tantangan Terhadap isu pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, bencana dan perubahan iklim menjadi jadi kepercayaan yang mesti diantisipasi," jelasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi ini menjadi tindak lanjut dari penetapan Perda nomor 5 tahun 2024 yang ditetapkan 14 November lalu. Dalam hal ini sosialisasi dilakukan sebagai pelaksanaan amanat undang-undang.
"Sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman ada aparat pemerintah, masyarakat dan pemangku kepenting yang lainnya tentang substansi peraturan tersebut," jelasnya lagi. (diskominfo/cha)