Pemkot Balikpapan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal Usai Libur Idulfitri


BALIKPAPAN - Setelah apel pagi dan halalbihalal di balai kota, Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud, S.E. M.E., dan Wakil Wali Kota Balikpapan Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., beserta jajarannya melakukan kunjungan pelayanan hari pertama para aparatur sipil negara (ASN) setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, 2025, di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, pada Selasa (08/04/2025), 

Kunjungan dilakukan di beberapa titik kantor pelayanan, mulai dari Puskesmas Klandasan Ilir, Dinas Kesehatan, Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Kelurahan Muararapak, Puskesmas Baru Ulu, sampai Kantor Kecamatan Balikpapan Barat.

Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas'ud, S.E., M.E., mengungkapkan bahwa pelayanan publik di kota Balikpapan berjalan dengan baik meski setelah Ramadan dan libur panjang. Dalam kunjungan ke beberapa titik pelayanan, ia meninjau langsung proses pelayanan kepada masyarakat di beberapa titik. Setelah peninjauan selesai, Rahmad Mas'ud menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.

"Alhamdulillah, secara umum pelayanan baik dan tentunya kinerja yang kami sampaikan kepada ASN di jajaran Pemerintah Kota Balikpapan, tetap berbuat semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat, karena tugas kita ini melayani masyarakat," ujar Rahmad Mas'ud.

Sementara itu, Inspektur Kota Balikpapan, Silvia Rahmadina, A.P., menegaskan pentingnya disiplin kerja bagi ASN. Ia menjelaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan mengambil cuti bersamaan dengan cuti bersama yang telah ditentukan. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jika seorang ASN tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut atau akumulasi 10 hari, maka sanksi pertama yang diberikan adalah pemberhentian gaji sementara. Kalau dibawah satu hari, sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja," jelas Silvia.

Silvia juga menambahkan, cuti sakit merupakan pengecualian, namun ASN yang mengajukan cuti sakit harus melampirkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

Menjelang libur Hari Raya Idulfitri, disampaikan Silvia, dinas terkait sudah mengimbau ASN untuk memastikan keberangkatan mudik dengan tiket pulang-pergi yang jelas, agar bisa kembali bekerja sesuai jadwal setelah libur bersama berakhir.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan tidak terganggu oleh cuti bersama atau libur panjang. (diskominfo/arh)