.jpg)
BALIKPAPAN — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan kebijakan Standar Pelayanan (SP), pengelolaan informasi pelayanan publik pada Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), serta penyusunan taksonomi jenis pelayanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melaksanakan kegiatan Pendampingan Kebijakan SP, SIPPN, dan Standarisasi Jenis Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (7/10/2025), di Aula Balai Kota Balikpapan.
Dalam kesempatannya, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Ajib Rakhmawanto, menegaskan bahwa saat ini Indonesia tengah berada pada fase transformasi pelayanan publik yang menuntut perubahan paradigma dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
“Masyarakat kini menginginkan pelayanan yang sederhana, cepat, murah, dan prima. Karena itu, pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar pelayanan publik berjalan lebih efisien,” ujarnya.
Ajib juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur agar mampu menguasai teknologi digital dalam penyelenggaraan layanan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi akan menjadi kunci pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terjangkau.
“Sektor swasta dan BUMN sudah lebih dahulu beradaptasi dengan digitalisasi, misalnya dalam pembelian tiket atau layanan perbankan daring. Pemerintah juga harus segera bertransformasi ke arah digitalisasi pelayanan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ajib menekankan pentingnya inovasi dan pembangunan sistem informasi pelayanan publik yang terintegrasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah.
“Inovasi menjadi pendorong perubahan. Sistem informasi pelayanan publik harus dibangun dengan baik agar masyarakat dapat mengakses informasi secara transparan dan akurat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa standar pelayanan merupakan instrumen penting untuk memastikan layanan publik berjalan efektif, terukur, dan konsisten.
“Standar pelayanan adalah tolok ukur bagi penyelenggara layanan. Melalui standar yang jelas, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap layanan diberikan secara tepat, sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Ajib.
Dalam kesempatan tersebut, Ajib juga menjelaskan pentingnya penyusunan taksonomi jenis pelayanan sebagai dasar pembentukan standar pelayanan yang seragam di seluruh daerah.
“Saat ini, banyak perbedaan penamaan layanan antarinstansi, seperti layanan KTP yang bisa disebut dengan 23 hingga 25 nama berbeda. Ini menyulitkan saat dilakukan transformasi digital. Karena itu, kita membangun taksonomi jenis layanan agar penyebutannya seragam di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Pemkot Balikpapan Komitmen Perkuat Implementasi Standar Pelayanan
Sementara itu, mewakili Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Asisten Administrasi Umum, Andi Sri Juliarty, menyampaikan apresiasi atas kegiatan pendampingan tersebut. Ia menyebut kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB terkait Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025.
“Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya akselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi kinerja pelayanan publik sangat penting untuk mendorong inovasi, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan penerapan standar pelayanan secara konsisten,” ujar Andi.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan terus berproses mengikuti arahan Kemenpan-RB dalam penerapan standar pelayanan, SIPPN, dan inovasi pelayanan publik.
“Di Balikpapan, terdapat 35 perangkat daerah dan unit kerja yang telah difasilitasi dalam penyusunan standar pelayanan. Setiap standar mencakup 14 unsur, terdiri atas 6 unsur service delivery dan 8 unsur manufacturing, sesuai Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2014,” jelasnya.
Andi menambahkan bahwa dari seluruh data yang dimiliki, sebanyak 1.087 jenis pelayanan telah terpublikasi di SIPPN, sementara 11 jenis lainnya masih dalam proses penyelesaian teknis.
“Kendala biasanya terjadi pada proses input data ke sistem nasional atau terkait penyesuaian data internal. Namun kami terus berupaya menyempurnakan hal tersebut,” imbuhnya.
Identifikasi dan Kategorisasi Jenis Pelayanan
Masuk ke dalam sesi paparan, Analis Kebijakan Pertama Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Anggy Dian Putra Bangsa, menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan identifikasi jenis pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Jenis pelayanan publik menjadi dasar dalam berbagai kebijakan, mulai dari penyusunan standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, hingga pelaksanaan evaluasi PEKPPP. Karena itu, identifikasi jenis layanan harus dilakukan secara cermat,” ujar Anggy.
Ia menjelaskan bahwa proses identifikasi dilakukan melalui analisis terhadap tugas dan fungsi organisasi, produk dan output layanan, serta karakteristik layanannya, apakah bersifat tatap muka, digital, atau hybrid.
“Kita juga perlu mengelompokkan layanan berdasarkan konsumennya—apakah masyarakat umum, pelaku usaha, atau internal pemerintah. Semua itu membantu kita membangun klasifikasi jenis pelayanan yang akurat,” paparnya.
Anggy menambahkan bahwa Kemenpan-RB telah melakukan penghimpunan data jenis layanan pemerintah daerah sejak akhir tahun 2024 dan akan terus memperbaruinya sebagai bagian dari pengembangan sistem nasional.
“Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat memperkuat data dan sinkronisasi antara pusat dan daerah, sehingga transformasi pelayanan publik berbasis digital dapat berjalan secara terarah dan terukur,” tutupnya.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Pemerintah Kota Balikpapan bersama Kemenpan-RB berkomitmen untuk memperkuat transformasi pelayanan publik menuju layanan yang prima, transparan, terintegrasi, dan berdaya saing, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional. (diskominfo/arh)