Lindungi Konsumen, Pemkot Balikpapan Lakukan Sidak Parcel di Sejumlah Pusat Perbelanjaan

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap paket parcel Lebaran yang dijual di beberapa pusat perbelanjaan, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidak dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Balikpapan, Agus Budi Prasetyo. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Asisten I Zulkifli, Asisten III Andi Sri Juliarty, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan dari Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Balikpapan.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan di lima titik penjualan parcel di Kota Balikpapan. Dua lokasi yang pertama dikunjungi yakni Susana Supermarket dan Yova Supermart. Pemeriksaan dilakukan secara sampling terhadap beberapa paket parcel yang telah disiapkan untuk dijual kepada masyarakat.

Tim tidak hanya memeriksa kondisi produk, tetapi juga memastikan kesesuaian antara daftar barang yang tercantum pada label dengan isi parcel yang sebenarnya.

“Kami ingin memastikan bahwa daftar produk yang tertera di kemasan benar-benar sesuai dengan isi di dalamnya,” ujar Agus Budi Prasetyo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh parcel yang diperiksa dinyatakan sesuai dengan daftar produk yang dicantumkan. Selain itu, tidak ditemukan barang yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Menurutnya, sejumlah produk makanan ringan dan kue kering yang terdapat dalam parcel juga telah memiliki izin edar, termasuk produk dengan label pangan industri rumah tangga (PIRT).

Sidak ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memantau peredaran produk dalam negeri maupun impor. Di salah satu lokasi, produk impor diketahui ditempatkan secara terpisah dari produk lokal.

Sebagian besar isi parcel diketahui berasal dari produk UMKM lokal Balikpapan dan daerah sekitarnya, terutama untuk jenis makanan ringan dan kue kering.

Agus menegaskan, apabila nantinya ditemukan produk UMKM yang belum memiliki izin seperti PIRT, maka produk tersebut akan diminta untuk ditarik sementara dari peredaran hingga persyaratan administrasi dilengkapi.

“Kami akan meminta pihak toko untuk tidak menjual produk tersebut terlebih dahulu sampai izinnya lengkap,” jelasnya.

Selain pengawasan oleh pemerintah, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan produk yang tidak layak edar. Laporan dapat disampaikan kepada Satgas Pangan Polda Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme perlindungan konsumen.

Setelah melakukan pemeriksaan di dua lokasi awal, rombongan melanjutkan sidak ke beberapa tempat lainnya, di antaranya kawasan Balikpapan Baru, Ava Frozen Food, serta Toko Mickey.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat dapat merasa lebih tenang dalam membeli parcel Lebaran, karena produk yang beredar telah melalui proses pengawasan dari instansi terkait. (diskominfo/rzl)