BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menyelesaikan penyusunan petunjuk teknis (juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Saat ini, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Balikpapan.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan pada awal Mei 2026. Setelah itu, proses pendaftaran peserta didik baru dijadwalkan mulai berlangsung pada Juni 2026, bertepatan dengan masa libur semester genap.
Ia menjelaskan, secara substansi kebijakan SPMB tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Mekanisme penerimaan masih mengacu pada jalur yang sama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Penyesuaian hanya dimungkinkan terjadi pada aspek wilayah domisili, seiring adanya perkembangan data kependudukan seperti pemekaran RT.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan SPMB mengacu pada ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Terdapat tiga jalur utama yang digunakan, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi, dengan jalur domisili menjadi prioritas utama.
Kuota jalur domisili ditetapkan paling besar, yakni sekitar 70 persen dari total daya tampung, dengan mempertimbangkan faktor usia dan jarak tempat tinggal calon murid. Adapun syarat usia bagi calon peserta didik kelas 1 SD adalah genap 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal tersebut.
Dalam kondisi tertentu, batas usia minimal dapat menjadi 5 tahun 6 bulan, dengan syarat anak memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan secara psikologis yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari tenaga profesional. Meski demikian, anak dengan usia 7 tahun ke atas tetap menjadi prioritas utama dalam proses penerimaan.
Selain itu, Disdikbud menegaskan bahwa proses seleksi untuk jenjang SD tidak diperkenankan mensyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) maupun bentuk tes lainnya.
Sementara itu, jalur afirmasi dialokasikan minimal 15 persen dari total kuota, diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Adapun jalur mutasi, yang ditujukan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas, memiliki kuota maksimal sebesar 5 persen.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses pendaftaran, orang tua atau wali murid diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan sejak dini. Dokumen tersebut antara lain akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi, kartu keluarga, serta dokumen kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Melalui penyusunan juknis yang telah rampung ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.