Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD Kota Balikpapan melakukan penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Senin (18/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas'ud, S.E, M.E, serta membahas sejumlah agenda penting, mulai dari perubahan Propemperda, penarikan rancangan peraturan daerah (raperda), hingga usulan raperda di luar program yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam sambutannya, Rahmad menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kota Balikpapan, khususnya panitia khusus penyusun rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi masukan penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pansus Penyusunan Rekomendasi DPRD Kota Balikpapan atas LKPJ Wali Kota Balikpapan Tahun 2025,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan yang telah melakukan pembahasan Propemperda Tahun 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu poin yang dibahas dalam rapat tersebut yakni penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari daftar Propemperda Tahun 2026.
Rahmad menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Penetapan RUPM Kota Balikpapan perlu menyesuaikan sampai RUPM provinsi ditetapkan agar tidak diperlukan penyesuaian ulang yang dapat memengaruhi efektivitas kebijakan investasi daerah,” jelasnya.
Meski ditarik dari Propemperda, kebutuhan terhadap pedoman penanaman modal tetap dianggap penting. Karena itu, Pemkot Balikpapan memilih menyiapkan pengaturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dinilai lebih fleksibel dan cepat menyesuaikan kebutuhan daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Balikpapan juga mengusulkan raperda di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Usulan itu berkaitan dengan rencana pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua perangkat daerah berbeda karena tingginya beban kerja kelembagaan.
“Oleh karena itu, terdapat urgensi untuk melakukan pemisahan menjadi dua dinas dengan nomenklatur yang menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017,” katanya.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Balikpapan, Andang Sinarto mengatakan perubahan Propemperda Tahun 2026 kini menghasilkan total 18 raperda, terdiri dari 9 raperda inisiatif DPRD dan 9 raperda usulan Pemerintah Kota Balikpapan.