Balikpapan, 20 Mei 2026 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Kota Balikpapan bersama Global Buildings Performance Network (GBPN) meluncurkan Program Konservasi Energi dan Air pada Bangunan Gedung di Kota Balikpapan sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan rendah karbon, meningkatkan efisiensi energi di sektor bangunan, serta berkontribusi terhadap pencapaian target iklim nasional Indonesia, termasuk Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) dan target Net Zero Emissions 2060 atau lebih cepat. Peluncuran program ini disertai dengan penyusunan pedoman teknis ini menjadi tonggak penting bagi Kota Balikpapan dalam memperkuat transformasi sektor bangunan menuju pembangunan rendah karbon dan berkelanjutan. Hanya ada 2 kota dalam program ini yaitu Kota Balikpapan dan Kota Tangerang sebagai pilot project.
Dengan jumlah penduduk sekitar 700 ribu jiwa dan pertumbuhan konstruksi yang pesat serta kontribusi sektor swasta yang signifikan, Balikpapan memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat pertumbuhan di Kalimantan Timur sekaligus gerbang ekonomi dan logistik kawasan. Jika langkah-langkah efisiensi energi dijalankan sesuai Pedoman Teknis, Kota Balikpapan berpotensi mengurangi 700.000 metric ton CO2 hingga tahun 2040, setara dengan dengan penghematan lebih dari IDR1,1 triliun.
Wali Kota Balikpapan Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E.menyampaikan bahwa peluncuran program konservasi energi dan air pada bangunan gedung merupakan bagian dari upaya Pemerintah Balikpapan untuk membantu mempercepat implementasi konservasi energi pada bangunan gedung dalam mendukung pencapaian target emisi gas rumah kaca di Kota Balikpapan.
Bangunan hemat energi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan kota Balikpapan, mulai dari ketahanan kota terhadap perubahan iklim, pengurangan tagihan listrik, peningkatan kenyamanan termal di dalam bangunan, pengurangan beban sistem kelistrikan kota, hingga peningkatan kualitas udara.
Sektor bangunan sendiri merupakan salah satu sektor strategis dalam upaya penurunan emisi karena menentukan pola konsumsi energi dalam jangka panjang. Bangunan gedung mengonsumsi 60% listrik nasional (Kementerian ESDM, 2020) dan menyumbang hampir sepertiga dari emisi energi di Indonesia (Kementerian PU, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau, 2024). Bangunan yang dirancang tanpa mempertimbangkan efisiensi energi berpotensi menciptakan konsumsi energi dan emisi tinggi selama puluhan tahun. Sebaliknya, penerapan prinsip bangunan hemat energi dapat membantu menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan efisiensi biaya operasional.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendukung Kota Balikpapan dalam menerjemahkan target iklim nasional menjadi langkah implementasi yang konkret dan dapat direplikasi oleh kota-kota lain di Indonesia. Kota memegang peran penting dalam transisi menuju pembangunan rendah karbon, dan sektor bangunan merupakan salah satu titik intervensi dengan dampak paling besar,” ujar Farida Lasida Adji, Managing Director, GBPN Indonesia.
Pelaksanaan program dan penyusunan pedoman teknis ini merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan GBPN sejak 2023 dalam mendukung konservasi energi dan pengembangan bangunan rendah emisi di tingkat daerah. Pendekatan ini bersifat kolaboratif dan berbasis data, didukung oleh analisis teknis yang kuat, pemanfaatan data di daerah, serta konsultasi intensif dengan kementerian, perangkat daerah, dan sektor swasta.
Upaya efisiensi energi di bangunan merupakan bagian dari kontribusi daerah terhadap target enhanced NDC Indonesia. Implementasinya mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain Peraturan Pemerintah No. 33/2023 tentang Konservasi Energi; Peraturan Menteri PUPR No. 21/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau; Peraturan Menteri ESDM No. 3 dan 8 Tahun 2025 tentang pelaksanaan konservasi energi di daerah, serta Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau (2024).
Ke depan, Pemerintah Kota Balikpapan dan GBPN berharap pedoman teknis ini dapat menjadi acuan implementasi bangunan hemat energi di daerah, memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan sektor swasta, serta mendorong replikasi praktik baik di kota-kota lain di Indonesia.