Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Kamis (30/7/2026).
Mengangkat tema "Reklame Tertata Mewujudkan Kota Nyaman Dihuni", kegiatan ini menjadi sarana menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat hingga media.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam penyusunan kebijakan yang berdampak kepada masyarakat.
"Melalui forum ini kami ingin memperoleh berbagai masukan terhadap substansi Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha," ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Reklame diarahkan untuk mewujudkan tata kelola reklame yang lebih tertib, aman, serta selaras dengan perkembangan dan estetika Kota Balikpapan. Penataan tersebut tidak hanya menyangkut mekanisme perizinan maupun transformasi reklame digital, tetapi juga mencakup pengaturan lokasi, keselamatan, dan keteraturan ruang kota.
Forum ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
Melalui keterlibatan berbagai pihak, Pemerintah Kota Balikpapan berharap Raperda Penyelenggaraan Reklame dapat menjadi landasan hukum yang mampu mendukung terciptanya penataan reklame yang lebih tertib, modern, transparan, serta mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang nyaman dihuni.